Pernyataan yang dikaitkan dengan Mahfud MD mengenai penghentian pembayaran pajak menyebar luas karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: korupsi dan ketaatan warga negara.

Narasi yang beredar umumnya menyebut bahwa masyarakat boleh berhenti membayar pajak apabila pemerintah tidak mampu memberantas korupsi. Dalam sejumlah unggahan, pernyataan itu bahkan ditampilkan seolah-olah merupakan seruan langsung dan mutlak dari Mahfud MD, sekaligus disebut sebagai fatwa resmi baru dari Nahdlatul Ulama.

Setelah konteksnya ditelusuri, gambaran yang muncul jauh lebih kompleks. Mahfud tidak sedang mengumumkan kebijakan hukum baru. Ia merujuk pada pembahasan keagamaan dan politik yang pernah muncul dalam forum Nahdlatul Ulama, terutama keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Cirebon pada 2012.

Kesimpulan pemeriksaan Klaim “Mahfud memerintahkan rakyat berhenti membayar pajak” menyesatkan apabila disampaikan tanpa konteks.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan kritik terhadap korupsi dan pembahasan NU tahun 2012, bukan izin hukum otomatis bagi wajib pajak untuk menghentikan pembayaran pajak.

Apa inti persoalannya?

Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara. Dari pajak, pemerintah membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi, perlindungan sosial, hingga layanan administrasi publik. Karena itu, wacana penghentian pembayaran pajak memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar bentuk protes biasa.

Di sisi lain, kemarahan publik terhadap korupsi juga memiliki dasar yang kuat. Ketika uang negara disalahgunakan, masyarakat dapat merasa bahwa kewajiban mereka tidak dibalas dengan tata kelola yang jujur. Di sinilah pernyataan Mahfud memperoleh daya tarik politik: ia menyuarakan kekecewaan yang dirasakan banyak orang, tetapi tidak otomatis menghapus kewajiban hukum perpajakan.

Klaim viral Mahfud MD disebut meminta masyarakat berhenti membayar pajak apabila korupsi tidak dapat diatasi.
Konteks utama Pembahasan keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2012 mengenai kewajiban pajak dan tanggung jawab pemerintah.
Status hukum Peraturan perpajakan tetap berlaku. Tidak ada keputusan hukum yang membolehkan wajib pajak berhenti membayar secara sepihak.
Kritik terhadap korupsi dapat menjadi tekanan politik yang sah, tetapi tindakan berhenti membayar pajak tetap memiliki konsekuensi hukum. Analisis BarenginAja

Apa yang sebenarnya diputuskan NU?

Dalam hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012, pajak pada dasarnya dinyatakan sebagai kewajiban karena dibutuhkan untuk membiayai kepentingan bersama. Pembahasan itu juga menekankan bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab moral dan administratif untuk mengelola pajak secara adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.

Dokumen tersebut memuat kritik keras: apabila pemerintah gagal mengelola pajak dan korupsi berlangsung secara luas, kewajiban membayar pajak dapat ditinjau ulang. Frasa “ditinjau ulang” inilah yang kemudian sering dipotong dan diubah menjadi seruan langsung “stop membayar pajak”.

Perbedaan keduanya sangat penting. Meninjau kembali kewajiban dalam diskursus keagamaan dan politik tidak sama dengan memberikan izin praktis kepada setiap warga untuk menghentikan pembayaran. Terlebih lagi, forum keagamaan tidak dengan sendirinya membatalkan undang-undang yang berlaku.

Kronologi singkat

2010

Wacana boikot pajak menguat

Kasus mafia pajak dan skandal Gayus Tambunan memicu kemarahan publik serta tuntutan agar pemerintah memperbaiki tata kelola perpajakan.

September 2012

Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Cirebon

Forum membahas kewajiban membayar pajak, tanggung jawab pemerintah, serta kemungkinan peninjauan ulang apabila pajak dikelola secara buruk dan korupsi meluas.

2023

Isu kembali muncul

Kasus kekayaan pejabat pajak kembali memicu seruan publik untuk tidak membayar pajak dan menghidupkan kembali kutipan lama.

8 Juni 2026

Mahfud berbicara di lingkungan pesantren

Mahfud mengaitkan perlawanan terhadap korupsi dengan keputusan NU dan kewajiban pemerintah mengelola pajak secara bertanggung jawab.

30 Juni–6 Juli 2026

Klarifikasi dan pemeriksaan fakta

Mahfud menjelaskan bahwa ia sedang mengutip keputusan NU, sementara pemeriksa fakta menyatakan tidak ada fatwa baru bersama NU–Muhammadiyah yang memerintahkan rakyat berhenti membayar pajak.

Posisi Mahfud MD

Pernyataan Mahfud lebih tepat dibaca sebagai kritik politik dan moral terhadap pemerintah. Ia menekankan bahwa negara tidak dapat hanya menuntut kepatuhan pajak, tetapi juga harus menunjukkan kesungguhan dalam mencegah korupsi dan memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, kutipan yang beredar di media sosial sering menghilangkan bagian penting tersebut. Kalimat panjang dipadatkan menjadi slogan yang terdengar tegas, provokatif, dan mudah dibagikan. Akibatnya, publik dapat mengira bahwa Mahfud telah memberikan pembenaran hukum untuk tidak membayar pajak.

Apakah berhenti membayar pajak sah secara hukum?

Dalam sistem hukum Indonesia, kewajiban perpajakan bersumber dari undang-undang. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Artinya, kemarahan terhadap korupsi tidak secara otomatis menciptakan pengecualian hukum. Selama ketentuan perpajakan belum diubah atau dibatalkan melalui mekanisme yang sah, wajib pajak tetap harus menjalankan kewajibannya.

Karena itu, “perlawanan pajak” dapat dibahas sebagai gagasan politik, tetapi pelaksanaannya tidak bebas risiko. Tindakan kolektif sekalipun tetap harus mempertimbangkan undang-undang, hak warga negara, serta dampaknya terhadap layanan publik.

Sah secara politik, belum tentu sah secara hukum

Dalam teori gerakan sosial, penolakan pajak dapat dipahami sebagai bentuk pembangkangan sipil. Tujuannya bukan semata-mata menghindari kewajiban, melainkan menekan pemerintah agar memperbaiki kebijakan. Namun, pembangkangan sipil biasanya dilakukan secara terbuka, sadar terhadap konsekuensi hukum, dan memiliki tuntutan yang jelas.

Masalahnya, kampanye berhenti membayar pajak dapat berdampak luas kepada masyarakat yang sama sekali tidak terlibat dalam korupsi. Penurunan penerimaan negara berpotensi memengaruhi pembiayaan sekolah, rumah sakit, bantuan sosial, dan layanan dasar lainnya.

Karena itu, tekanan politik terhadap korupsi lebih aman diarahkan melalui mekanisme yang terukur: keterbukaan anggaran, penguatan lembaga pengawas, pelaporan harta pejabat, perlindungan pelapor, pengawasan parlemen, serta partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.

Kesimpulan

Mahfud MD memang menyampaikan kritik keras mengenai korupsi dan kewajiban membayar pajak. Akan tetapi, klaim bahwa ia secara sederhana memerintahkan rakyat berhenti membayar pajak tidak menggambarkan konteks pernyataannya secara utuh.

Keputusan NU tahun 2012 menegaskan bahwa pajak pada dasarnya wajib, sekaligus memberi peringatan moral kepada pemerintah agar pajak dikelola secara amanah. Pernyataan tentang “peninjauan ulang” tidak dapat diperlakukan sebagai izin hukum otomatis untuk berhenti membayar pajak.

Kritik terhadap korupsi tetap sah dan penting. Namun, bentuk perlawanan yang dipilih harus mempertimbangkan hukum, dampak terhadap kepentingan publik, serta efektivitasnya dalam mendorong pemerintahan yang lebih transparan.

Sumber utama

  1. Kumpulan Hasil-hasil Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2012.
  2. Penjelasan dan catatan resmi Ma’had Aly Lirboyo mengenai ceramah Mahfud MD, 8 Juni 2026.
  3. Klarifikasi Mahfud MD dalam program Terus Terang, 30 Juni 2026.
  4. Pemeriksaan fakta Jabar Saber Hoaks, 6 Juli 2026.
  5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23A.
  6. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini disusun untuk kepentingan edukasi publik dan pemeriksaan konteks. Informasi hukum di dalamnya bukan pengganti konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan pajak.